SATROLDA

SATROLDA

  1. Satrolda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf d bertugas menyelenggarakan kerja sama dalam rangka penanganan SAR dan Binmas perairan dan pantai dengan instansi dan lembaga terkait.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satrolda menyelenggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan kerja sama penanganan SAR perairan; dan
    b. pelaksanaan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka Binmas perairan dan pantai.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satrolda dibantu oleh:
    a. Seksi Patroli dan Pengawalan (Sipatwal), yang bertugas melaksanakan kegiatan patrol dan pengawalan di wilayah perairan Polda; dan
    b. Seksi SAR dan Pembinaan Masyarakat Perairan (Si SAR Binmasair), yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan SAR perairan dan melaksanakan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Binmas perairan dan pantai.