SUBDITFASHARKAN

SUBDITFASHARKAN

  1. Subditfasharkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf e bertugas menyiapkan fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi, elektronika, dan kapal.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditfasharkan menyelenggarakan fungsi:
    a. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan di Dok serta bangunan kapal;
    b. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin serta instalasi listrik; dan
    c. pengawasan kelaiklautan dan keselamatan kapal Polri.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditfasharkan dibantu oleh:
    a. Seksi Fasilitas (Sifas), yang bertugas merawat, memelihara, dan memperbaiki di Dok dan bangunan kapal; dan
    b. Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Siharkan), yang bertugas memelihara, merawat, dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik kapal.