BAGBINOPSNAL
- Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf b bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan Anev, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian, pengelolaan informasi, dokumentasi, dan Anev kegiatan operasional serta penyajian informasi program kegiatan Ditpolair; dan
b. pelatihan tugas polisi perairan guna mendukung kelancaran tugas Ditpolair. - Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelengarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian operasional serta pelatihan fungsi; dan
b. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas melakukan penganalisian dan pengevaluasian, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.
Informasi Terkini
