SUBBAGRENMIN
- Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditpolair.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran. - Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Polair di lingkungan Polda;
b. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam
Informasi Terkini
