SUBDITGAKKUM

SUBDITGAKKUM

  1. Subditgakkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf c bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis kepolisian perairan di bidang penyidikan kecelakaan dan penindakan pelanggaran di perairan termasuk patroli dan pengawalan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditgakkum menyelenggarakan fungsi:
    a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum di daerah hukum Polda; dan
    b. perawatan tahanan dan barang bukti, serta pelaksanaan patroli dan pengawalan;
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditgakkum dibantu oleh:
    a. Seksi Penyelidikan (Silidik), yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Polda; dan
    b. Seksi Tindak (Sitindak), yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Polda.
kapal ditolair
Kapal ditpolairud